WONOSOBO, KRIMSUS86.COM – Minggu, 18 Oktober 2026 — Maraknya kendaraan jenis jeep yang digunakan sebagai angkutan wisata di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo. Untuk memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, petugas melaksanakan pemeriksaan serta penindakan terhadap kendaraan jeep yang beroperasi di jalan raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Wonosobo melalui unit penegakan hukum serta fungsi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, baik yang berkaitan dengan pengemudi maupun kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut wisatawan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, ketidakmampuan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan yang masa berlakunya telah habis.
Adapun jenis pelanggaran yang ditindak meliputi:
1. Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pengemudi yang tidak memiliki SIM.
2. Pasal 280, terkait kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sesuai ketentuan.
3. Pasal 288, terkait pelanggaran dokumen kendaraan, termasuk STNK yang tidak dapat ditunjukkan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPDA Imam Santoso menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran para pengelola dan pengemudi jeep wisata dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap kendaraan wisata jenis jeep ini. Tujuannya agar para pengelola dan pengemudi taat terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya, karena kendaraan tersebut membawa wisatawan yang berkunjung ke Wonosobo,” ungkap IPDA Imam Santoso.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelanggar akan langsung kami tindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Maraknya penggunaan jeep sebagai sarana transportasi wisata di Wonosobo diharapkan dapat diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kondisi kendaraan yang laik jalan.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengemudi dan wisatawan sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas di kawasan wisata Wonosobo.
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.(cakmet KJM)






