SURPRES CALON KAPOLRI DIKIRIM KE DPR, KOMJEN SUYUDI ARIO SETO JADI NAMA TUNGGAL

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Surat bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu memuat usulan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Berita Lainnya

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Dalam perjalanan kariernya, Suyudi pernah menjabat sejumlah posisi, antara lain Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, Kanit Resmob Bareskrim Polri, Kapolres Majalengka pada 2014, Kapolres Bogor pada 2015, Kapolres Metro Jakarta Pusat pada 2017, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024, serta Kapolda Banten pada 2024–2025. Sejak Agustus 2025, Suyudi dipercaya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Setelah menerima Surpres, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, Komisi III mendalami visi, misi, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin institusi Polri.

Dalam perkembangan selanjutnya pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang juga menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat.” Proses pengangkatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional pergantian pimpinan tertinggi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan persetujuan DPR RI tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Risal Sultra//red)

Pos terkait