Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

MAKASSAR — KRIMSUS86.COM — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, yakni kondisi ketika opini, tudingan, dan penghakiman publik di media sosial seolah mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung melalui mekanisme peradilan.

Fenomena tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulsel bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut digelar sehari sebelum agenda pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk sebagai ruang kebebasan berekspresi dan kontrol publik. Namun, menurutnya, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian serta penilaian hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pernyataan seorang advokat yang disampaikan melalui media televisi dan kemudian beredar luas di media sosial terkait legalitas persidangan maupun pimpinan MK.

Menurut Luthfi, pernyataan yang mempertanyakan atau mengkritik lembaga peradilan merupakan bagian dari ruang publik yang harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, seorang advokat memiliki tanggung jawab etik untuk menjaga kehormatan profesi dan menghormati lembaga peradilan. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (officium nobile),” tegasnya.

Peringatan serupa agar para advokat tidak melakukan penghakiman terhadap lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa dasar fakta dan bukti yang valid juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, dalam pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.

DePA-RI menilai fenomena trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya kerusakan reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, insan pers, advokat, aparat penegak hukum, serta seluruh pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” kata Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD, antara lain Hanafie, SH, MH; Asri Ameru, SH, MH; Arphin Jumadi, SH, MH, dan jajaran pengurus lainnya.

DePA-RI Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agar media sosial tetap menjadi ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan kontrol publik yang sehat, bukan berubah menjadi ruang pengadilan tanpa hakim.

(Kontributor: Megy)

Pos terkait