Ratusan Warga Tiga Desa di Sintang Datangi Kantor Bupati, Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT SNIP

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — KRIMSUS86.COM — Ratusan warga dari tiga desa di Kabupaten Sintang, yakni Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Mensiku Bersatu, kembali mendatangi Kantor Bupati Sintang, Selasa (6/10/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan realisasi kebun plasma serta penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang diduga berada di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP).

Berita Lainnya

Pertemuan tersebut menjadi kunjungan sekaligus mediasi ketiga kalinya yang dilakukan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Sintang. Warga berharap pertemuan kali ini dapat menghasilkan langkah konkret terhadap persoalan yang telah mereka perjuangkan.

Ada dua tuntutan utama yang disampaikan masyarakat. Pertama, kejelasan dan realisasi hak kebun plasma seluas 1.050 hektare untuk masyarakat dari tiga desa. Kedua, pemisahan lahan masyarakat yang berada di luar batas izin HGU dari pengelolaan PT SNIP.

Ratusan warga dalam penyampaian aspirasi tersebut didampingi Kepala Desa Baung Sengatap Muryadi, S.Sos., Kepala Desa Lepung Pantak, serta Kepala Desa Mensiku Bersatu.

Masyarakat diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny yang juga menjabat sebagai Ketua TP3K Kabupaten Sintang. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang, di antaranya Nikodemus, Markus Jembari, Lusi dan Supriyadi, serta Sekjen PISIDA Syamsuardi.

Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam di halaman Kantor Bupati Sintang.

Tiga Kali Pertemuan, Warga Minta Ada Hasil Konkret

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menyampaikan bahwa pertemuan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali hingga kini belum menghasilkan keputusan konkret yang diharapkan masyarakat.

Karena itu, warga mendesak pemerintah daerah segera mempertemukan masyarakat dengan pihak PT SNIP untuk membahas secara langsung persoalan kebun plasma maupun lahan masyarakat yang dipersoalkan.

“Kami meminta lahan masyarakat di luar izin HGU dikeluarkan dari pengelolaan perusahaan, sekaligus kejelasan pembagian kebun plasma,” ujar Muryadi.

Menurut masyarakat, kepastian mengenai lahan plasma dan status lahan di luar HGU sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi warga di tiga desa tersebut.

Pemkab Sintang Janji Dorong Penyelesaian

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut bersama DPRD.

Salah satu langkah yang akan didorong adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan perusahaan.

Terkait tuntutan kebun plasma seluas 1.050 hektare, pemerintah menyampaikan bahwa realisasinya akan diupayakan melalui kebun yang sudah ada, sehingga tidak harus dilakukan dengan pembukaan lahan baru.

Florensius juga meminta masyarakat tetap bersabar dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian melalui pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sintang.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nikodemus, menegaskan dukungannya terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Plasma menyangkut kesejahteraan sekaligus kepastian hukum masyarakat. Kami mendukung sepenuhnya, menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru,” tegas Nikodemus.

Aspirasi Berlangsung Kondusif

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengapresiasi sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib, disiplin, dan kondusif.

Sementara itu, Sekjen PISIDA Syamsuardi berharap komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur.

Hingga saat ini, masyarakat dari Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Mensiku Bersatu masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang.

Realisasi kebun plasma seluas 1.050 hektare serta penyelesaian status lahan masyarakat yang disebut berada di luar batas HGU menjadi persoalan utama yang diharapkan segera mendapatkan kepastian.

Masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat yang nyata bagi warga tiga desa.

(Diki Candra//Tim KRIMSUS86.COM)

Pos terkait