Sengketa Lahan di Romangpolong Gowa Jadi Sorotan, Perbedaan Dasar SHM Terungkap di Persidangan

Krimsus86.com Gowa, Sulawesi Selatan, 6 Mei 2026 — Sengketa lahan di kawasan Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa mengungkap adanya perbedaan dasar administrasi sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) pada objek tanah yang berada dalam satu kawasan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm dan diajukan oleh ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan). Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembuktian dokumen kepemilikan tanah.

Berita Lainnya

Dalam persidangan, pihak penggugat menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, di antaranya surat keterangan riwayat tanah, dokumen peralihan hak, surat IPEDA, hingga silsilah ahli waris yang diklaim sebagai dasar kepemilikan sah atas tanah warisan milik Badolo bin Sattu.

Objek sengketa diketahui berada di atas lahan Persil 15 DII Lompo Macanda, Kampung Romangpolong Nomor 28. Namun, dalam proses pembuktian terungkap sejumlah sertifikat milik para tergugat menggunakan dasar persil dan administrasi yang berbeda-beda meski berada di lokasi yang berdekatan.

Beberapa sertifikat yang menjadi perhatian dalam persidangan antara lain:

SHM No. 05536/Romangpolong atas nama Irnawati menggunakan dasar Persil 1 DI Kohir 1923 CI;

SHM No. 05528/Romangpolong atas nama Alista Azizah menggunakan dasar Persil 15 DIII Kohir 1924 CI;

SHM No. 05367/Romangpolong atas nama Hamida menggunakan dasar Persil 15 DIII Kohir 560 CI;

SHM No. 05527/Romangpolong atas nama Sumiati menggunakan dasar Persil 15 DIII Kohir 1924 CI;

SHM No. 05533/Romangpolong atas nama Irwan Diwang menggunakan dasar Persil 15 DI Kohir 1923 CI;

SHM No. 05534/Romangpolong atas nama Muh. Irfan menggunakan dasar Persil 15 DI Kohir 1923 CI.

Selain itu, turut terungkap dua SHM lama yang diterbitkan sejak tahun 1986, yakni SHM No. 1012/Samata yang kini menjadi SHM No. 06906/Romangpolong atas nama Hawa binti Baco, serta SHM No. 971 atas nama Dahlan Dusu yang keduanya merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, mempertanyakan adanya perbedaan dasar penerbitan sertifikat di atas objek tanah yang dinilai masih berada dalam satu hamparan lokasi.

“Perbedaan dasar persil dan dokumen administrasi ini menjadi pertanyaan serius terkait proses dan keabsahan penerbitan sertifikat,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya melalui tahapan verifikasi yang ketat, termasuk pemeriksaan riwayat tanah dan dokumen sporadik yang diketahui pemerintah setempat.

Ia menilai, apabila proses verifikasi administrasi tidak dilakukan secara cermat, maka potensi terjadinya tumpang tindih sertifikat akan semakin besar dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa turut menjadi pihak tergugat dan telah membuka dokumen warkah sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan kompleksitas persoalan administrasi pertanahan di wilayah Romangpolong serta pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan sertifikat tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Laporan: (M.Rijal//red)

Pos terkait