Satresnarkoba Polres Toba Gelar Operasi Sarang Narkoba di Balige, Tiga Perempuan Positif Metamfetamin

TOBA, KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah kos di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan dewasa yang hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan positif metamfetamin.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.H., M.H., membenarkan pengamanan ketiga perempuan tersebut saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/10/2026).

Berita Lainnya

Menurut Tri Pranata Purba, operasi dilaksanakan sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah kos yang diduga kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga perempuan berinisial ES (35), DU (22), dan WSFH (23) sedang berada di dalam kamar kos. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan disaksikan pemilik rumah kos.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain satu buah bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah kaca pirex bekas pakai, satu sedotan berbentuk sendok, serta dua buah mancis yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, ketiganya mengaku telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama di dalam kamar kos tersebut. Mereka juga menyebut sabu yang dikonsumsi berasal dari pemberian seorang laki-laki berinisial L secara cuma-cuma. Namun, pria tersebut tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan operasi.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga perempuan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif metamfetamin, zat yang merupakan komponen utama dalam narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya.

Dari ES, petugas mengamankan satu buah bong, satu buah kaca pirex bekas pakai dengan berat yang disebutkan dalam keterangan kepolisian sebesar 1,11 gram, satu sedotan berbentuk sendok, serta dua buah mancis yang telah dimodifikasi.

Sementara dari DU, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna putih. Adapun dari WSFH, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.

Ketiga perempuan tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial L yang disebut dalam keterangan mereka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Toba mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

(Arzaq Khair)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait