PANDEGLANG–SERANG, BANTEN — KRIMSUS86.COM,Dugaan penggunaan material tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pelaksana pekerjaan di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material timbunan yang digunakan di lokasi proyek tersebut.
Sorotan itu disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek infrastruktur, khususnya proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memperkuat pengawasan terhadap penggunaan material pembangunan.
“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kota, maupun APBD Kabupaten di setiap daerah di Indonesia. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan!” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta PT Panca dan pihak pengawas proyek di Sta 70 Desa Pasirgadung menjelaskan sumber tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan pada ruas Tol Serang–Panimbang.
“Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang–Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan sumber material merupakan bagian penting dari pengawasan pembangunan infrastruktur. Material yang digunakan dalam proyek harus dapat ditelusuri asal-usulnya dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila penggunaan material dari pertambangan tanpa izin terbukti terjadi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk dengan menelusuri pihak pemasok, dokumen perizinan, serta mekanisme pengadaan material.
“Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal merugikan negara miliaran rupiah sekaligus merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendesak pengawas proyek dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap sumber material tanah merah yang digunakan. Ia menilai hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kepatuhan proyek terhadap ketentuan hukum dan lingkungan.
“Kami mendesak pihak pengawas proyek dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi sumber material tanah tersebut. Bukti harus dipaparkan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pengadaan material, legalitas pemasok, hingga pengawasan pelaksanaan proyek.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, dugaan mengenai asal-usul tanah merah yang digunakan pada pekerjaan di Sta 70 tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat bukti yang disertakan dalam keterangan ini untuk memastikan bahwa material tersebut berasal dari pertambangan ilegal.
Oleh karena itu, klarifikasi dari PT Panca, pengawas proyek, pemasok material, serta instansi yang berwenang diperlukan untuk memastikan asal material dan status perizinannya. Pihak-pihak terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan maupun tanggapan atas dugaan tersebut.
Transparansi dan pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memastikan pelaksanaan proyek Tol Serang–Panimbang berjalan sesuai ketentuan hukum, standar pembangunan, serta prinsip perlindungan lingkungan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
(Red//tim)





