Satresnarkoba Polres Muara Enim Gerebek Sarang Sabu di Tanjung Enim, 11 Paket Sabu Seberat 40,57 Gram Diamankan

MUARA ENIM KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gereja Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah mengetahui ciri-ciri serta keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.R (27), warga Jalan Gereja Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,57 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam-biru merek GRESS di atas kasur kamar pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu buah pipet berbentuk skop warna bening serta satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti diakui merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yurico.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

11 paket diduga sabu dengan berat bruto 40,57 gram

1 buah pipet berbentuk skop warna bening

1 unit timbangan digital warna hitam

1 buah tas selempang warna hitam-biru merek GRESS

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Muara Enim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

(red//tim)

Pos terkait