Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama dan Penadah Diamankan

TAPANULI TENGAH Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga bernama Dessy Hutagalung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan para pihak yang terlibat serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra tipe 1.0 D warna putih.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

“Benar, kami telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti satu unit mobil yang menjadi objek penggelapan. Saat ini seluruhnya sudah berada di Mako Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama berinisial MAS berhasil diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya pada Rabu (27/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku telah menggadaikan mobil milik korban kepada seseorang melalui perantara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang perantara berinisial ALH (36) di depan kawasan Holyland, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, pada Jumat sore (29/5/2026).

Dari keterangan ALH, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita mobil milik korban serta mengamankan seorang pria berinisial YNS (28) yang diduga sebagai penadah.

Kepada penyidik, YNS mengaku menerima mobil tersebut dengan sistem gadai senilai Rp15.000.000. Selanjutnya, kendaraan dan seluruh pihak yang terkait dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna kepentingan penyidikan.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan dan memastikan legalitas kepemilikan sebelum menerima atau membeli suatu barang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Arzaq Khair/Krimsus86.com)

Pos terkait