Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 59 Jerigen Solar dan Dua Tersangka

SUNGAI PENUH | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M (47) dan D (47), beserta barang bukti berupa 59 jerigen berisi BBM solar bersubsidi.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel SPKT Polres Kerinci melaksanakan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

Berita Lainnya

Saat patroli, petugas mendapati seorang pria berinisial D sedang melakukan pengisian solar menggunakan jerigen. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan tersebut, Satreskrim Polres Kerinci melakukan pengembangan ke kediaman tersangka M di Desa Air Teluh. Di lokasi, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar, terdiri dari 22 jerigen yang berada di atas mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BH 8218 RC dan 37 jerigen lainnya yang disimpan di area rumah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa solar bersubsidi tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Tersangka D berperan memperoleh solar secara bertahap dari SPBU Koto Lebu dan kemudian menyuplainya kepada tersangka M.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan berupa selang yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dinas yang menerbitkan barcode maupun surat rekomendasi UMKM, serta operator SPBU Koto Lebu guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Kerinci

(Red//tim media Fric)

Pos terkait