Seruan Tegas Ketum LLI dan PWDPI, Minta Aparat Penegak Hukum Jelaskan Status Penahanan Sekda Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG | Krimsus86.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, menyampaikan seruan tegas kepada aparat penegak hukum terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan di Kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nerozely pada Selasa (18/8/2026). Ia mempertanyakan alasan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, sekaligus meminta Kepolisian dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Berita Lainnya

“Saya ingin bertanya secara terbuka, mengapa hingga saat ini belum ada penahanan? Apakah karena jabatannya atau karena kedudukannya? Jika seorang rakyat biasa ditetapkan sebagai tersangka, sering kali langsung dilakukan penahanan. Lalu mengapa ketika pejabat yang menjadi tersangka, prosesnya terkesan berbeda?” ujar Nerozely.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mendahului putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak memihak siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan. Jika secara hukum memang tidak perlu dilakukan penahanan, jelaskan dasar dan alasannya secara terbuka. Namun jika terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka proses tersebut hendaknya segera dilaksanakan,” tegasnya.

Nerozely menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan, maupun status sosial seseorang.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyatakan dukungannya terhadap seruan LLI. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut.

“PWDPI mendukung penuh seruan Laskar Lampung Indonesia. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada penahanan. Penegakan hukum harus adil dan setara. Jangan sampai muncul persepsi adanya standar berbeda antara masyarakat biasa dengan pejabat,” ujar M. Nurullah RS.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum memiliki pertimbangan hukum tertentu sehingga penahanan belum dilakukan, hal tersebut perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang secara hukum tidak perlu ditahan, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila unsur dan alasan hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi, maka laksanakan sesuai ketentuan. Jangan sampai proses hukum menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi pengaruh terhadap alat bukti maupun saksi,” katanya.

PWDPI, lanjut Nurullah, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua organisasi tersebut sepakat mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap keputusan terkait penahanan maupun tidak dilakukannya penahanan dapat dijelaskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa membedakan jabatan dan kedudukan,” pungkasnya.

(Humas PWDPI)

Pos terkait