Krimsus86.com Indramayu, 23 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (19/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Korban berinisial CPO (25), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi sasaran aksi kekerasan oleh para terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kasus tengah ditangani dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para terduga pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku setelah sebelumnya berada di sebuah tempat usaha. Situasi kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam perkembangan selanjutnya, dua pelaku lain turut terlibat dan secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pihak keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU atau Call Center Polri 110,” ungkapnya.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Wardono//red)






