BANGGAI LAUT | Krimsus86.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 dini hari, petugas berhasil mengamankan sebanyak 230 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Timbong.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banggai Laut, Ramli M. Baaby, S.H., setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Banggai Laut turut didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai Laut, Abd Bahri, S.Pd., serta Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Deteksi Dini Kesbangpol, Fadris Dg. Manassa, S.M.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu rumah warga, petugas menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai Laut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, minuman keras tersebut diduga berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan dan masuk melalui jalur laut. Barang tersebut disebut-sebut lebih dahulu diturunkan di kawasan Paisu Batango, Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, sebelum kemudian didistribusikan ke beberapa lokasi lainnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi rutin guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini berada dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Banggai Laut untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Susanto korwil sulteng






