GARUT | Krimsus86.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara simbolis memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp32,9 miliar.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan rokok ilegal pertama pada tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi penegakan hukum dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Proses ini menjadi tahapan akhir dalam penanganan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai.
Usai pemusnahan simbolis, seluruh rokok ilegal akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal. Para pedagang juga diminta tidak menjual produk tanpa pita cukai atau produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Jika tidak ada yang menjual, tentu tidak akan ada yang membeli,” ujar Dedi Mulyadi.
KDM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menekan hingga menghilangkan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan menyiapkan aplikasi pengaduan secara daring. Masyarakat yang melapor akan diberikan apresiasi,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan seluruh unsur terkait dalam melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.
Sumber: Krimsus86.com Jabar
Editor: Wardono, Korwil Jawa Barat






