TOBA, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 96,57 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFT (26) dan HGA (43), yang merupakan warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, V.J. Parapaga, melalui Kasat Narkoba Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lumban Pea.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AFT pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Sidoldol, Dusun Lumban Tonga-Tonga IV, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kopi saset merek White Koffie yang berisi beberapa paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari satu paket ukuran besar, tiga paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, AFT mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dikubur di dalam tanah di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan 16 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu yang disimpan dalam kaos kaki dan dibalut lakban cokelat, serta satu unit timbangan elektrik.
Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 96,57 gram.
Dari hasil interogasi, AFT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HGA. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HGA pada hari yang sama sekitar pukul 08.52 WIB di depan rumahnya di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. HGA juga mengakui telah menyerahkan sabu kepada AFT untuk diperjualbelikan.
Kasat Narkoba Polres Toba menegaskan bahwa kedua tersangka berstatus sebagai bandar narkoba dan diduga sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.
“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap, baik bandar maupun pengedar. Kami akan menegakkan hukum secara serius agar narkoba yang menjadi musuh bersama dapat diberantas sampai tuntas,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Arzaq Khair)






