SK Mutasi 2023 Tak Kunjung Tuntas, Wendy Santos Tantang Pemkab Muba Buka Dasar Hukum

Dari Keberatan Administratif, Pemindahan E-Office hingga Rekomendasi Sanksi Disiplin, Wendy Minta Seluruh Dokumen Dibuka

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com — Polemik administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Persoalan yang bermula dari SK Mutasi Tahun 2023 kini berkembang menjadi sengketa administratif yang belum kunjung tuntas, mencakup pemindahan E-Office, SK Kenaikan Pangkat 2024, persoalan ketidakhadiran kerja, hingga rekomendasi sanksi disiplin pada Agustus 2026.

Berita Lainnya

Wendy Santos, yang menjadi pihak dalam polemik tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten Muba membuka secara transparan dasar hukum, dokumen pemeriksaan, serta kronologi administratif yang menjadi dasar berbagai tindakan terhadap dirinya.

Berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan Wendy, SK Mutasi 2023 diterbitkan pada 23 Agustus 2023, namun baru diterimanya pada 11 Oktober 2023. Selanjutnya, Wendy mengajukan keberatan administratif kepada BKPSDM Muba pada 16 Oktober 2023 dan mengembalikan SK tersebut karena menilai terdapat persoalan hukum dalam penerbitannya.

Wendy kemudian mempertanyakan penyelesaian keberatan tersebut, termasuk penerapan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

SK DIKEMBALIKAN, E-OFFICE DIPINDAHKAN

Polemik berlanjut pada 18 Desember 2024, ketika Wendy menyatakan SK Mutasi 2023 dikembalikan melalui atasannya tanpa disertai surat atau dokumen yang menjelaskan dasar pengembalian.

Dua hari kemudian, Wendy mengaku mendapat informasi bahwa E-Office miliknya dipindahkan ke Disnakertrans Muba. Menurutnya, informasi tersebut disampaikan secara lisan melalui atasan.

Wendy mempertanyakan dasar hukum pemindahan tersebut, terlebih karena menurut pengakuannya tindakan itu disebut berkaitan dengan Surat Perintah Pj. Bupati Muba yang merujuk hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc.

Persoalan kemudian menjadi semakin serius karena Wendy menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Tim Ad Hoc.

Ia mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dirinya dapat dijadikan dasar tindakan administratif apabila dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.

“Jika ada pemeriksaan terhadap seseorang, kapan orang tersebut diperiksa dan apa isi berita acaranya?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Wendy.

WENDY MINTA BAP TIM AD HOC DIBUKA

Wendy juga mengaku telah berulang kali berupaya memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Ad Hoc dari Inspektorat Muba.

Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui surat resmi kepada Inspektur. Namun, hingga kini ia menilai belum memperoleh jawaban yang memberikan kejelasan mengenai substansi pemeriksaan tersebut.

Bagi Wendy, apabila hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc dijadikan dasar keputusan administratif yang berdampak terhadap status dan kariernya sebagai ASN, maka proses pemeriksaan dan dokumennya harus dapat dipertanggungjawabkan.

SK KENAIKAN PANGKAT 2024 TURUT DIPERSOALKAN

Polemik semakin kompleks setelah Wendy menyatakan memiliki SK Kenaikan Pangkat Tahun 2024, sementara sejumlah tindakan administratif berikutnya menurutnya masih menggunakan SK Mutasi 2023 sebagai salah satu dasar.

Ia juga menyatakan pemindahan E-Office membuat dirinya mengalami kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Pada 10 Januari 2025, Wendy mengaku telah mengirimkan surat izin tidak masuk kerja kepada instansi terkait dan meminta izin sampai persoalan administratif tersebut memperoleh kepastian.

Menurut Wendy, dirinya juga sempat berupaya melakukan absensi dari jarak jauh di Disnakertrans, namun kemudian tidak lagi diperbolehkan melakukan absensi tersebut.

TIGA SURAT PANGGILAN DAN REKOMENDASI SANKSI

Persoalan kembali mencuat pada 2026 setelah Wendy menerima sejumlah surat panggilan dari Disnakertrans Muba berkaitan dengan ketidakhadiran kerja.

Wendy menyatakan terdapat tiga surat panggilan yang ia simpan. Namun, menurutnya, surat Disnakertrans kepada BKPSDM tertanggal 12 Agustus 2026 hanya menyebut dua surat panggilan.

Ia juga menyebut surat panggilan ketiga bertanggal 6 Agustus 2026, tetapi baru diterimanya pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, sementara jadwal kehadiran yang tercantum adalah pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, Wendy menyatakan menerima tembusan surat Disnakertrans tertanggal 12 Agustus 2026 yang berisi rekomendasi sanksi disiplin kepada BKPSDM terkait dugaan ketidakhadiran kerja “tanpa alasan yang sah”.

DOKUMEN YANG DIANGGAP PENTING DIMINTA DIPERIKSA

Wendy mempersoalkan rekomendasi tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah dokumen yang dianggap penting tetapi tidak dicantumkan dalam uraian persoalan.

Dokumen tersebut antara lain:

Surat izin tidak masuk kerja tanggal 10 Januari 2025;

SK Kenaikan Pangkat Tahun 2024;

Surat Disnakertrans mengenai persoalan pembayaran gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan kepegawaian.

Menurut Wendy, seluruh dokumen tersebut seharusnya dipertimbangkan secara utuh sebelum rekomendasi sanksi disiplin diterbitkan.

Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar keputusan administratif tidak hanya didasarkan pada sebagian dokumen atau fakta.

WENDY SOROTI DUGAAN KONTRADIKSI ADMINISTRATIF

Wendy juga mempertanyakan apa yang dinilainya sebagai kontradiksi dalam administrasi kepegawaiannya.

Di satu sisi, menurut dokumen yang diklaim dimilikinya, terdapat pernyataan Disnakertrans mengenai tidak dapat dibayarkannya gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan kepegawaian.

Namun di sisi lain, dirinya tetap diminta memenuhi kewajiban kehadiran dan menghadapi rekomendasi sanksi disiplin dengan SK Mutasi 2023 sebagai salah satu dasar.

Karena itu, Wendy meminta Pemkab Muba menjelaskan secara terang bagaimana sebenarnya status kedinasannya.

Apakah SK Mutasi 2023 masih menjadi dasar yang berlaku? Bagaimana kedudukan SK Kenaikan Pangkat 2024? Atas dasar apa E-Office dipindahkan? Dan apa hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc yang disebut menjadi dasar tindakan administratif?

Menurut Wendy, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan dasar hukum yang jelas.

PEMKAB MUBA DIMINTA SEGERA MENYELESAIKAN

Wendy juga mengaku telah mengirimkan somasi kepada Pj. Bupati Muba.

Menurutnya, somasi pertama telah mendapat jawaban, namun substansinya dinilai belum menjawab persoalan utama mengenai pengembalian SK Mutasi 2023, pemindahan E-Office, serta tidak adanya pemeriksaan langsung terhadap dirinya oleh Tim Ad Hoc.

Sementara itu, somasi kedua menurut Wendy belum memperoleh jawaban.

Persoalan tersebut kini telah berlangsung hampir tiga tahun sejak SK Mutasi diterbitkan.

Wendy meminta Pemkab Muba tidak membiarkan persoalan administrasi kepegawaiannya berlarut-larut tanpa kepastian.

BUKAN SOAL MENANG ATAU KALAH

Persoalan ini, menurut Wendy, bukan semata-mata pertarungan antara seorang ASN dengan pemerintah daerah, melainkan menyangkut kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan.

ASN memang memiliki kewajiban menaati ketentuan dan disiplin kepegawaian. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewajiban menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, prosedur administrasi, serta prinsip pemerintahan yang baik.

Karena itu, Wendy meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa secara objektif.

Jika seseorang diminta bertanggung jawab atas ketidakhadiran, maka status kedinasannya harus jelas.

Jika hasil pemeriksaan dijadikan dasar keputusan, maka proses pemeriksaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila terdapat sengketa administratif yang belum selesai, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.

Wendy menyatakan seluruh catatan, surat, dan dokumen pendukung terkait polemik tersebut siap diperlihatkan untuk menguji kebenaran masing-masing pihak. Dokumen tersebut antara lain keberatan administratif, persoalan pemindahan E-Office, permintaan BAP Tim Ad Hoc, SK Kenaikan Pangkat 2024, surat izin tidak masuk kerja, serta dokumen lain yang menurutnya berkaitan dengan status kepegawaiannya.

Kini, Wendy menantang Pemkab Muba untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, dokumen pemeriksaan, status kepegawaian, serta dasar penggunaan SK Mutasi 2023 dalam berbagai tindakan administratif berikutnya.

Sebab, dalam prinsip pemerintahan yang menjunjung kepastian hukum, setiap keputusan yang menyangkut status dan hak seorang ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Enis//red)

Pos terkait