Bekasi, 22 Juni 2026 | Krimsus86.com
Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi bersama sejumlah awak media melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pemerintah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bang Dego dan Bang Madra Gepeng selaku perwakilan Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi maupun pertemuan dari pihak PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut mereka, pihak PSM justru telah memberikan keterangan kepada media bahwa dalam proses pembagian bantuan tidak terdapat pungutan apa pun. Kalaupun ada pemberian uang dari masyarakat, hal itu disebut sebagai bentuk sukarela dari penerima bantuan.
“Kami tidak mempermasalahkan apabila memang benar tidak ada pungutan sebagaimana yang diberitakan. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan berbeda dengan informasi yang beredar,” ujar Bang Dego.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama awak media dari Tipikor dan Krimsus86 telah turun langsung ke lapangan pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2026 untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah warga sebagai narasumber. Selain itu, tim juga mendokumentasikan pernyataan para saksi dalam bentuk video.
Dari hasil penelusuran tersebut, Aliansi menerima laporan dari sejumlah warga Desa Burangkeng yang mengaku dimintai sejumlah uang berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 saat menerima bantuan pemerintah berupa beras.
Tidak hanya itu, Aliansi juga telah mendatangi Kantor Kecamatan Setu dan meminta pihak kecamatan untuk melakukan investigasi langsung ke masyarakat. Namun, hingga saat ini mereka menilai belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Aliansi juga menyerahkan tangkapan layar percakapan dari grup warga yang berisi pesan:
“Bagi ibu-ibu yang kemarin kasih uang waktu pengambilan beras yang tidak ikhlas dan tidak ridho, ambil uangnya di Ibu Sanih.”
Menurut Bang Dego, percakapan tersebut merupakan salah satu bukti yang patut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Kecamatan Setu, Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi juga telah membuat pengaduan resmi ke Polres Cikarang guna meminta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut.
Lebih lanjut, Bang Dego mengungkapkan bahwa pada Rabu, 24 Juni 2026, pihaknya berencana mendatangi Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan laporan resmi dan menyerahkan berbagai bukti yang telah dikumpulkan dari masyarakat serta hasil temuan di lapangan.
“Kami berharap Inspektorat dapat ikut melakukan investigasi dan mengawal kasus ini. Bukti-bukti yang kami miliki akan kami serahkan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah amanat Pancasila yang harus dijalankan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bang Dego.
Jurnalis: Dwi Eko






