Sat Res Narkoba Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu 21 Gram di Jembatan Desa Maur Baru

KRIMSUS86.COM MURATARA, 5 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,15 gram di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Minggu (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas, Muhammad Aliudin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang mencurigakan yang diduga membawa narkotika.

Berita Lainnya

“Petugas langsung menuju lokasi. Saat hendak dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujar Ipda Muhammad Aliudin.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RAP (33), warga Bengkulu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 21,15 gram, serta satu bundel plastik hitam.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai kurir.

Sementara itu, satu terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri telah dikantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat,” tutup Kasi Humas.(HR//RED)

Pos terkait