KRIMSUS86.COM KAPUAS HULU, 5 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (58), warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal tanpa izin usaha pertambangan resmi.
Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Polda Kalimantan Barat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal.
Adapun rincian barang bukti emas yang diamankan meliputi:
Emas berbentuk cor seberat 251,26 gram (4 bungkus)
Emas berbentuk pasir seberat 9,23 gram (3 bungkus)
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sihar Binardi Siagian, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk berkoordinasi dengan ahli terkait,” ujarnya di Putussibau.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: DC
Editor: KRIMSUS86.COM






