TAPANULI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pria yang diamankan berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
MST diamankan petugas saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar AKP Johannes Munthe.
Ganja Disembunyikan di Dalam Ember Cat
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus dan satu paket yang dibalut menggunakan plastik kresek berwarna hitam.
Untuk menyamarkan keberadaan barang tersebut, ganja diduga disimpan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 500 gram atau setengah kilogram.
1 unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Polisi Lakukan Pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, MST alias Buyung mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Atas informasi tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pemenuhan unsur pidana.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM






