BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang semakin pesat membawa kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh serta menyebarkan informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius berupa penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, hingga informasi yang belum terverifikasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam kegiatan Sarasehan Fiqih Perempuan yang diselenggarakan bersama Ma’had Al-Jami’ah di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., CDAI, akademisi Universitas Lampung, menyampaikan materi bertajuk “Etika Komunikasi Media Sosial: Antara Fakta dan Hoaks.”
Melalui materi tersebut, Nabilla mengajak masyarakat, khususnya umat Islam dan kaum perempuan, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, aktivitas bermedia sosial bukan sekadar kemampuan memanfaatkan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, etika komunikasi, serta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dalam pemaparannya, perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi yang sangat luas. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik melalui grup keluarga, komunitas, lingkungan pekerjaan, kelompok pengajian, hingga berbagai platform digital.
Mengutip data APJII 2026, penetrasi internet Indonesia tercatat sebesar 81,72 persen dengan jumlah penduduk terkoneksi internet mencapai 235,26 juta orang.
Sementara itu, data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 1.923 konten hoaks berhasil diidentifikasi dan diklarifikasi sepanjang 2024.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa kemampuan mengakses informasi harus diimbangi dengan kecakapan memeriksa kebenaran, memahami konteks, dan mempertimbangkan dampak sebelum menyebarkannya.
Sejumlah faktor yang menyebabkan informasi keliru mudah menyebar di antaranya adalah emosi yang mengalahkan proses verifikasi, kepercayaan berlebihan terhadap pengirim pesan, bias konfirmasi, tampilan informasi yang meyakinkan, serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan pembuatan gambar, suara, dan video tiruan.
Karena itu, masyarakat tidak boleh langsung mempercayai informasi hanya karena berasal dari orang terdekat, tokoh tertentu, atau terlihat meyakinkan secara visual.
Nabilla juga menekankan pentingnya prinsip tabayyun sebagaimana terkandung dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, yang memerintahkan umat Islam untuk meneliti dan memeriksa kebenaran suatu berita sebelum mengambil tindakan.
Selain itu, QS. Al-Isra ayat 36 mengingatkan bahwa manusia tidak boleh mengikuti sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, tabayyun dapat dilakukan dengan memeriksa sumber asli informasi, mengecek tanggal publikasi, memahami konteks pemberitaan, mencari bukti pendukung, serta melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Sebagai contoh, ketika menerima informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan masjid atau lembaga keagamaan, masyarakat harus memastikan identitas panitia, rekening resmi, dan keabsahan kegiatan sebelum melakukan transfer maupun menyebarkan pesan tersebut.
Jangan Menjadi Bagian dari Rantai Penyebaran Hoaks
Dalam pemaparannya, Nabilla turut mengingatkan pesan Rasulullah SAW mengenai bahaya menyampaikan setiap informasi yang didengar.
Sebagaimana hadis riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.”
Pesan tersebut mengandung pelajaran bahwa seseorang tidak harus menjadi pembuat berita bohong untuk ikut terlibat dalam penyebaran kebohongan. Meneruskan informasi tanpa pemeriksaan juga dapat memperpanjang rantai penyebaran berita yang tidak benar.
Terlebih apabila informasi tersebut menyangkut kehormatan seseorang, persoalan rumah tangga, kehidupan keluarga, maupun reputasi pihak tertentu.
Potongan percakapan pribadi, tuduhan tanpa bukti, rekaman ceramah yang tidak utuh, dan video yang dilepaskan dari konteks aslinya dapat menimbulkan kesalahpahaman serta merusak hubungan sosial.
Oleh sebab itu, kebebasan berkomunikasi di media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina, memfitnah, menyebarkan aib, ataupun merendahkan martabat orang lain.
Untuk membangun budaya komunikasi yang sehat, materi tersebut juga menguraikan enam prinsip komunikasi Islami yang perlu diterapkan masyarakat.
1. Sidq, yaitu kejujuran dalam menyampaikan informasi.
2. Tabayyun, yakni memeriksa kebenaran sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi.
3. Amanah, yaitu menyadari bahwa setiap informasi yang diteruskan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab.
4. Qaulan Sadida, yaitu menyampaikan perkataan yang benar, tepat, dan tidak menyesatkan.
5. Qaulan Ma’rufa, yakni menggunakan bahasa yang baik, pantas, dan tidak menyakiti orang lain.
6. Menjaga Kehormatan, yaitu tidak melakukan kezaliman melalui tuduhan, penghinaan, maupun penyebaran aib.
Prinsip tersebut sejalan dengan QS. Al-Ahzab ayat 70 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada Allah SWT dan mengucapkan perkataan yang benar.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata baik atau diam.
Dalam konteks digital, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui komentar yang membangun, informasi yang bermanfaat, serta diskusi yang santun meskipun terdapat perbedaan pendapat.
Materi tersebut turut memberikan sejumlah panduan untuk mengenali informasi yang patut dicurigai.
Di antaranya penggunaan kalimat provokatif seperti ajakan segera menyebarkan informasi sebelum dihapus, tidak adanya sumber dan tanggal yang jelas, foto atau video yang tidak sesuai dengan peristiwa, tuduhan serius tanpa bukti, serta permintaan transfer uang maupun data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap konten yang menggunakan potongan ayat Al-Qur’an atau hadis tanpa konteks yang benar.
Apabila telanjur menyebarkan informasi yang ternyata keliru, pengguna media sosial diharapkan segera melakukan empat langkah, yakni menghentikan penyebaran, menyampaikan koreksi melalui kanal yang sama, meminta maaf apabila telah merugikan pihak lain, serta meningkatkan kehati-hatian dalam menerima dan membagikan informasi.
Lebih jauh, Nabilla menekankan bahwa membangun ruang digital yang sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan membutuhkan peran keluarga dan masyarakat.
Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam membentuk karakter dan etika digital anak. Orang tua perlu membiasakan anak memeriksa sumber informasi, membedakan fakta dan opini, menjaga privasi, serta menghindari perundungan daring.
Di lingkungan masyarakat, budaya viral juga perlu diarahkan menjadi budaya yang membawa kemaslahatan.
Konten tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan jumlah penonton, tanda suka, maupun kecepatan penyebarannya. Hal yang lebih penting adalah kebenaran informasi, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuannya menjaga kehormatan dan memperkuat persaudaraan.
Prinsip dakwah dalam QS. An-Nahl ayat 125 juga menjadi landasan bahwa penyampaian pesan hendaknya dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog melalui cara yang terbaik.
Melalui kegiatan Sarasehan Fiqih Perempuan ini, pembahasan etika bermedia sosial diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap aktivitas digital memiliki konsekuensi moral dan keagamaan.
Media sosial semestinya tidak menjadi ruang penyebaran fitnah dan permusuhan, melainkan menjadi sarana menyebarkan ilmu, memperluas pengetahuan, mempererat ukhuwah, serta menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.
Pesan utama yang ditekankan dalam materi tersebut adalah: Saring sebelum sharing. Bijak menerima, cermat memeriksa, santun berbicara, dan bertanggung jawab membagikan.
Sebab, setiap informasi yang disebarkan bukan hanya meninggalkan jejak digital, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah SWT.
(Dahlan//Redaksi KRIMSUS86.COM)






