DIDUGA TAK BERIZIN, AKTIVITAS GALIAN TANAH DI BANTARAN SUNGAI WAI SEPUTIH SRIWIJAYA BANDAR MATARAM DIDUGA TERUS BEROPERASI

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM Aktivitas penggalian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di kawasan bantaran Sungai Wai Seputih, Dusun Srikaton, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan usaha pertambangan tanah tersebut dilaporkan masih berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Sabtu (31/10/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning merek XCMG yang disebut pekerja dengan nama Ekza sedang melakukan aktivitas penggalian. Selain itu, satu unit dump truck berwarna biru tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah.

Berita Lainnya

Lokasi penggalian berada sekitar 200 meter dari jalan utama. Area tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih satu hektare dan telah membentuk kubangan besar di kawasan yang berdekatan dengan bantaran Sungai Wai Seputih.

Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah bedeng sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para pekerja.

Dalam penelusuran di lapangan, seorang pekerja berinisial Nur, yang disebut sehari-hari berada di lokasi, memberikan keterangan terkait aktivitas penggalian tersebut.

Berdasarkan rekaman video investigasi yang diperoleh tim media, Nur menyebutkan bahwa material tanah dijual dengan harga sekitar Rp80.000 per rit dump truck. Ia juga menyampaikan bahwa dalam sehari terdapat sekitar tiga unit truk yang bergantian mengangkut material dari lokasi tersebut.

Terkait operasional alat berat, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pasokan bahan bakar solar diduga berasal dari seseorang berinisial Yudi, yang disebut berasal dari wilayah Blok A Kodim, Kampung Sriwijaya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas penggalian tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Pur.

Namun demikian, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, legalitas usaha, sumber pasokan bahan bakar, serta kepemilikan kegiatan penggalian tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak

Aktivitas penggalian tanah yang berada dekat bantaran sungai patut mendapat perhatian serius. Penggalian tanpa kajian teknis dan pengendalian lingkungan berpotensi mengganggu kestabilan tanah, meningkatkan risiko erosi, memicu longsor, serta merusak fungsi kawasan sempadan sungai.

Terlebih, area penggalian yang telah membentuk kubangan besar di sekitar aliran Wai Seputih memerlukan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Apabila terbukti kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan tanpa perizinan yang diwajibkan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ketentuan mengenai perlindungan sumber daya air dan kawasan sungai perlu diperhatikan, khususnya apabila aktivitas tersebut berpotensi merusak fungsi sungai dan kawasan sekitarnya.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan perlu menjadi perhatian aparat terkait.

4. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan ini mengatur perlindungan sungai, termasuk ketentuan mengenai garis sempadan sungai dan pembatasan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Penerapan ketentuan tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, status perizinan, kondisi lokasi, serta pembuktian oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan guna memastikan legalitas kegiatan penggalian, kesesuaian perizinan, status kawasan bantaran sungai, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan apabila memang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pur yang disebut sebagai pihak terkait kegiatan penggalian, Nur selaku pekerja, Yudi yang disebut dalam informasi mengenai pasokan solar, Kepala Kampung Sriwijaya, Camat Bandar Mataram, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta BBWS Mesuji Sekampung.

Redaksi KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan informasi lapangan yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari seluruh pihak terkait.

Media KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Sahrul//Redaksi KRIMSUS86.COM)

Pos terkait