Tapanuli Tengah Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, berhasil diamankan petugas di Kota Sibolga, Senin (11/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban, Dedi Sukandar (35), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12.500.000.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng.
“Awalnya korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di wilayah Sibolga. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari tersangka HH dengan cara digadaikan,” ujar Iptu Dian.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Supermarket Aido, Jalan S.M Raja, Kota Sibolga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HH diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman pidana atas kasus serupa.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Tapteng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Arzaq Khair)






