Rekonstruksi Pembunuhan Sura Sitepu Digelar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

 

KABANJAHE, Krimsus86.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sura Sitepu (59), warga Kecamatan Tigabinanga, yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh para pelaku yang menyamar sebagai pembeli bibit buah naga.

Berita Lainnya

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Karo, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 34 adegan diperagakan langsung oleh ketiga tersangka, yakni AK (25), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, R (20), warga Aceh Besar, Provinsi Aceh, dan EHS, warga Desa Gunung.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kepolisian, serta keluarga korban. Sementara peran korban diperagakan oleh seorang pemeran pengganti bernama Samsul.

Dari hasil rekonstruksi terungkap kronologi lengkap pembunuhan yang terjadi di area perladangan Benjire pada 27 Mei 2026 lalu. Para pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli bibit buah naga milik korban untuk memuluskan aksinya.

Sebelum mendatangi lokasi, tersangka telah mempersiapkan sebatang kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban. Dalam salah satu adegan diperlihatkan bagaimana tersangka AK dan R berbincang dengan korban serta meminjam parang milik korban guna menghilangkan kecurigaan.

Saat korban lengah, tersangka R langsung memukul bagian belakang leher korban berulang kali menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Selanjutnya, tersangka AK turut melakukan pemukulan menggunakan kayu dan parang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku sempat menutupi jasad korban menggunakan seng sebelum memasukkannya ke dalam karung. Jasad korban kemudian dibawa dan dibuang ke sebuah jurang di kawasan Jalan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa tersangka EHS turut terlibat membantu kedua pelaku setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan perampokan terhadap korban dengan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka EHS, cincin emas milik korban dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabanjahe dengan harga Rp25,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Medan yang rencananya akan diperjualbelikan kembali.

“Saya ditangkap setelah keluar dari salah satu rumah makan di Tigabinanga,” ujar EHS di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir menyaksikan rekonstruksi tampak terpukul melihat rangkaian adegan yang diperagakan para pelaku.

Sabarati Sitepu dan Seh Ukur Beru Sitepu, mewakili keluarga korban, meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

“Kami berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka telah menghilangkan nyawa saudara kami dengan cara yang sangat keji. Kami meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku,” ujar pihak keluarga dengan penuh haru.

Polres Karo menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

(Rahmat/Kabiro Karo)

Pos terkait