MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — Kebakaran yang disebut terjadi di wilayah HGU PT Inti Agro Makmur memunculkan pertanyaan mengenai aspek pencegahan, pengendalian kebakaran, serta tanggung jawab pengelola lahan apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
Peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari proses pemadaman api. Apabila lokasi kebakaran benar berada dalam areal HGU perusahaan, maka kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sistem pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perkebunan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Namun demikian, kebakaran di dalam areal usaha tidak serta-merta membuktikan perusahaan bersalah. Penyebab kebakaran dan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, titik koordinat, dokumentasi, keterangan saksi, serta metode penyelidikan lain yang diperlukan.
ATURAN MELARANG PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR
Dalam sektor perkebunan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha juga berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Ketentuan pidana dalam UU Perkebunan juga mengatur ancaman terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Karena itu, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai peristiwa serta unsur pelanggarannya.
Di bidang lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, pembuktian, dan ketentuan pidana lingkungan hidup.
HGU JUGA MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM
Aspek pertanahan juga patut menjadi perhatian.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 secara khusus mengatur tata cara pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar. Peraturan tersebut berangkat dari kondisi ketika pemegang hak atas tanah tidak menjaga atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga lahannya rusak atau terbakar.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kondisi dan unsur yang memenuhi ketentuan hukum, persoalan kebakaran pada lahan HGU dapat memiliki konsekuensi tidak hanya pada aspek lingkungan dan perkebunan, tetapi juga aspek pertanahan.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Sejumlah pertanyaan kini layak dijawab berdasarkan fakta di lapangan.
Apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran?
Apakah sarana dan prasarana pemadaman tersedia dan berfungsi memadai?
Dari mana titik awal api dan apa penyebab kebakaran?
Berapa luas areal yang terbakar?
Apakah lokasi yang terbakar benar berada dalam areal HGU PT Inti Agro Makmur?
Dan apabila ditemukan pelanggaran:
Sanksi apa yang akan diterapkan sesuai ketentuan hukum?
Untuk memastikan hal tersebut, pemeriksaan terpadu dari instansi terkait menjadi penting. DLH, instansi perkebunan, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memastikan titik lokasi, status lahan, penyebab kebakaran, kondisi sarana pengendalian kebakaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, proses penegakan hukum semestinya berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran oleh perusahaan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan kepada publik.
Api boleh padam, tetapi fakta dan pertanggungjawaban harus tetap terang.
KRIMSUS86.COM — Enismiyana






