INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — Sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik.
Pengaduan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GIBAS Kecamatan Krangkeng. Masyarakat mempertanyakan transparansi serta realisasi sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran berjalan.
Narasumber LSM GIBAS Kecamatan Krangkeng, Akil, mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan dari masyarakat Desa Kapringan.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat Desa Kapringan terkait penggunaan DD. Masyarakat mempertanyakan realisasi program yang dinilai tidak sesuai harapan. Kami sebagai LSM GIBAS hanya meneruskan aspirasi masyarakat agar ada klarifikasi dan keterbukaan,” ujar Akil, Kamis (17/9/2026).
Menurut Akil, pengaduan masyarakat tersebut mencakup sejumlah kegiatan fisik maupun program pemberdayaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Desa Kapringan.
“Kami minta Pemdes Kapringan terbuka. Jika sudah sesuai APBDes dan ada SPJ-nya, sampaikan kepada publik. Jangan sampai menimbulkan asumsi liar di masyarakat,” tambahnya.
LSM GIBAS dan masyarakat meminta Pemerintah Desa Kapringan memberikan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi kegiatan yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka berharap pihak Kecamatan Krangkeng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, serta Inspektorat dapat melakukan monitoring dan pembinaan apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi.
Tiga Poin yang Disampaikan LSM GIBAS dan Masyarakat
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain:
Pemerintah Desa Kapringan diminta transparan dalam menyampaikan realisasi APBDes melalui media informasi publik di balai desa maupun sarana informasi yang dapat diakses masyarakat.
DPMD Kabupaten Indramayu dan Inspektorat diharapkan melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa apabila terdapat laporan atau indikasi yang perlu diverifikasi.
Mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kapringan belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan masyarakat tersebut.
Redaksi KRIMSUS86.COM masih berupaya meminta klarifikasi dari Kuwu Desa Kapringan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM GIBAS. Pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan Dana Desa sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Wardono Hs., S.E.
Korwil Jawa Barat
Redaksi KRIMSUS86.COM






