LABUHA, HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga berasal dari SPBUN Sayoang dan dibawa menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Sorotan tersebut disampaikan setelah tim GPM Halmahera Selatan melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi DG 8114 UP yang disebut digunakan untuk mengangkut muatan BBM.
Pada bagian sisi kiri dan kanan bak kendaraan tersebut terlihat tulisan merek dagang “Fastron”. Temuan itu kemudian menjadi perhatian GPM karena pengangkutan BBM memiliki ketentuan keselamatan dan persyaratan teknis tertentu.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan pengangkutan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BBM merupakan komoditas yang memiliki risiko keselamatan apabila pengangkutannya tidak dilakukan sesuai standar. Karena itu, kami meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kendaraan, muatan, asal BBM, serta dokumen perizinannya,” ujar Harmain.
Menurut Harmain, pihaknya juga menyoroti aspek keselamatan karena pengangkutan BBM dengan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, apabila memang terbukti demikian, dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sepanjang jalur pengangkutan.
“Potensi risiko seperti tumpahan, kebakaran, maupun kejadian lain harus menjadi perhatian serius. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang,” katanya.
GPM Halmahera Selatan selanjutnya mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi berwenang di bidang pengawasan hilir migas untuk melakukan pengecekan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan, kata Harmain, diperlukan untuk memastikan antara lain legalitas kendaraan, jenis dan volume muatan, dokumen pengangkutan, sumber BBM, serta kesesuaian prosedur penyalurannya.
“Kami meminta hukum ditegakkan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
GPM juga meminta dilakukan penelusuran terhadap kendaraan DG 8114 UP serta kejelasan asal muatan BBM yang diangkut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran, GPM meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional SPBUN Sayoang sesuai kewenangan.
Harmain menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan bukan vonis terhadap pihak tertentu.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang sah, kami berharap diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
GPM Halmahera Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur pengangkutan BBM yang disoroti GPM Halmahera Selatan.
(Mirwan Taher//red)






