PROYEK JEMBATAN DI LANGUDON BERJALAN TANPA PAPAN INFORMASI, PEMDES DAN WARGA TAK TAHU BESARAN ANGGARAN

BOKAT, KRIMSUS86.COM — Pembangunan jembatan di Desa Langudon, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga berjalan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.

Hingga pekerjaan berlangsung, masyarakat maupun Pemerintah Desa Langudon belum memperoleh informasi secara terbuka mengenai besaran anggaran, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta target waktu penyelesaian proyek tersebut.

Berita Lainnya

Kepala Desa Langudon, Nawal, saat dikonfirmasi awak media Krimsus86.com, membenarkan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan jembatan.

“Memang sampai saat ini kami selaku Pemerintah Desa belum melihat adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut. Akibatnya, kami pun belum mengetahui berapa nilai anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini, siapa pelaksananya, dan kapan target penyelesaiannya,” ungkap Nawal.

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Melalui papan informasi, masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara dan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 7 ayat (1), badan publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta laporan keuangan.

Prinsip transparansi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Adapun ketentuan teknis terkait informasi pekerjaan konstruksi perlu merujuk pada regulasi Kementerian PUPR yang berlaku sesuai jenis dan sumber pendanaan kegiatan.

Kepala Desa Langudon berharap pihak terkait segera mengambil langkah untuk melengkapi papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar pemerintah desa dan masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

“Kami berharap pihak terkait segera melengkapi papan informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan mengetahui secara jelas penggunaan anggaran di wilayahnya,” harap Nawal.

Pemasangan papan informasi proyek diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Buol diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pihak pelaksana, serta jadwal penyelesaian pembangunan jembatan di Desa Langudon.

Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Krimsus86.com akan terus memantau perkembangan pembangunan jembatan tersebut serta membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Buol maupun pihak pelaksana untuk memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL – KRIMSUS86.COM

Media Cetak Online KRIMSUS86.COM

Pos terkait