PROTES KERAS! TIANG JARINGAN WIFI DIDUGA BERDIRI DI LAHAN PRIBADI TANPA IZIN, WARGA WAY GELAM MINTA PERTANGGUNGJAWABAN

LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Seorang warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan protes keras atas keberadaan tiang jaringan internet (WiFi) yang diduga dipasang di atas lahan pekarangan miliknya tanpa izin dari pemilik tanah.

Keberadaan tiang tersebut menuai keberatan lantaran pemilik tanah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima pemberitahuan dari pihak perusahaan penyedia jaringan internet sebelum pemasangan dilakukan.

Berita Lainnya

Pemilik tanah menegaskan bahwa hingga saat ini, meskipun tiang tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun, belum pernah ada perwakilan perusahaan yang datang menemui dirinya untuk meminta izin atau membicarakan penggunaan lahan tersebut.

“Tanah ini milik saya. Tiba-tiba ditanami tiang WiFi tanpa izin dari saya. Saya merasa dirugikan. Dari awal pemasangan sampai sekarang, yang sudah bertahun-tahun, belum pernah ada pihak perusahaan yang menemui saya,” tegas pemilik tanah kepada wartawan KRIMSUS86.COM.

HASIL PANTAUAN: DUA TIANG BESI BERKARAT BERDIRI DI PEKARANGAN WARGA

Berdasarkan pantauan tim investigasi KRIMSUS86.COM di lokasi, Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, terlihat dua unit tiang besi yang dilaporkan telah berdiri di area pekarangan warga.

Pada tiang tersebut terpasang perangkat jaringan berupa kotak Optical Distribution Point (ODP), disertai kabel fiber optik yang membentang di atas kawasan permukiman.

Kondisi tiang yang tampak berkarat serta penataan kabel yang dinilai semrawut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Warga berharap kondisi tersebut segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pemasangan jaringan telah memenuhi ketentuan teknis, aspek keselamatan, serta persyaratan penggunaan lahan milik warga.

PEMILIK TANAH MINTA PENYELESAIAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Atas persoalan tersebut, pemilik tanah menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan haknya. Ia meminta pihak perusahaan yang memasang atau menguasai jaringan tersebut segera datang menemui dirinya guna memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Pemilik tanah juga meminta agar pemerintah desa dilibatkan dalam proses penyelesaian, sehingga persoalan penggunaan lahan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

Adapun penyelesaian yang diharapkan meliputi pembongkaran atau pemindahan tiang apabila tidak memiliki dasar penggunaan lahan yang sah, maupun pembahasan kompensasi apabila terdapat dasar hukum dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar hak kepemilikan tanah masyarakat tetap dihormati dan tidak terjadi pemasangan infrastruktur jaringan tanpa penyelesaian yang jelas dengan pemilik lahan.

DINAS TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meninjau langsung lokasi di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro.

Peninjauan tersebut diharapkan dapat memastikan identitas perusahaan pemilik jaringan, legalitas pemasangan tiang, kesesuaian dengan ketentuan teknis, serta dasar penggunaan lahan tempat infrastruktur tersebut berdiri.

Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi setiap penyedia layanan telekomunikasi agar memperhatikan prosedur perizinan, keselamatan lingkungan, dan hak kepemilikan tanah masyarakat sebelum memasang infrastruktur jaringan.

PIHAK PERUSAHAAN BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan penyedia jaringan internet yang diduga memiliki atau memasang tiang tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pemilik tanah dan hasil pantauan di lokasi. Dugaan pelanggaran serta legalitas pemasangan tiang masih perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pewarta: M. Dahlan

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait