LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Lampung Tengah bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GALAKSI Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau permintaan uang komitmen yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 89 sekolah dasar di Kabupaten Lampung Tengah disebut menerima program revitalisasi pada Tahun Anggaran 2026. Nilai anggaran untuk setiap sekolah perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi, termasuk jumlah keseluruhan anggaran dan besaran pagu masing-masing penerima program.
Dugaan Permintaan Fee 15 Persen Jadi Sorotan
Dugaan persoalan ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai rekaman percakapan dan video penyerahan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun jurnalis, seorang kepala sekolah dasar di salah satu kecamatan di Lampung Tengah diduga menerima permintaan uang komitmen sebesar 15 persen dari total pagu anggaran proyek yang diterima sekolahnya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak yang disebut terlibat, keaslian rekaman, konteks penyerahan uang, serta tujuan transaksi perlu diperiksa oleh pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik permintaan imbalan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
DPD JWI dan LSM GALAKSI Desak Penegakan Hukum
Ketua DPD JWI Lampung Tengah, Irfangi, S.E., bersama DPW GALAKSI Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka meminta pihak kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Lampung Tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurut mereka, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan harus dilaksanakan secara serius agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.
“Dengan adanya dugaan setoran fee proyek revitalisasi melalui APBN Tahun Anggaran 2026, kami memohon kepada pihak kepolisian dan kejaksaan di Lampung Tengah agar turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” tegas Irfangi.
Desakan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen pendukung, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Kepala Disdikbud Tegaskan Tidak Mentoleransi Pungli
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada pakta integritas dan tidak mentoleransi praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
“Kita tidak mentoleransi hal-hal seperti adanya pungli atau gratifikasi. Silakan oknum yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap yang disampaikan pihak Disdikbud terhadap dugaan pelanggaran. Meski demikian, dugaan yang mencuat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan menjadi terang.
Pengawasan Anggaran Pendidikan Harus Transparan
Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengutamakan keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Meskipun pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat melibatkan satuan pendidikan sebagai penerima program, mekanisme pembinaan dan pengawasan tetap harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
DPD JWI Lampung Tengah dan LSM GALAKSI Provinsi Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan uang komitmen tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun kepastian terjadinya tindak pidana.
KRIMSUS86.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan informasi serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
DJODI.S.HUMAS REDAKSI
KRIMSUS86.COM






