MERASA DIRUGIKAN ATAS PESAN WHATSAPP BERNADA KASAR, LENI PUSPITA DEWI RESMI AJUKAN PENGADUAN KE POLRES LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM

Leni Puspita Dewi binti Trimo Riadi resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan pesan WhatsApp bernada kasar dan pernyataan yang dinilainya merugikan dirinya. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan dan meminta penanganan atas persoalan yang dialaminya melalui jalur hukum.

Berita Lainnya

Berdasarkan dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan yang diperlihatkan, pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. Dalam dokumen itu, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam uraian pengaduannya, Leni menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya menemukan sebuah unggahan di media sosial Instagram yang menurutnya menyinggung dirinya.

Selain itu, Leni mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang dicantumkan dalam pengaduan. Pesan tersebut, menurut keterangannya, berisi kata-kata kasar dan pernyataan yang dinilainya tidak pantas serta merugikan dirinya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Leni kemudian memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INFORMASI ELEKTRONIK

Dokumen pengaduan tersebut turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti elektronik, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukti percakapan WhatsApp, unggahan Instagram, dan informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri kronologi dan memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

TEMPUH JALUR HUKUM UNTUK MENCARI KEJELASAN

Pengaduan yang disampaikan Leni merupakan langkah untuk meminta penanganan atas persoalan yang menurutnya telah merugikan dirinya.

Melalui mekanisme hukum, diharapkan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan proporsional. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan mengenai hasil pemeriksaan ataupun tindak lanjut pengaduan tersebut dari Polres Lampung Tengah.

Redaksi KRIMSUS86.COM akan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan serta menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIKEDAPANKAN

Perlu ditegaskan bahwa laporan pengaduan bukan merupakan bukti bahwa pihak yang diadukan telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan sesuai prosedur hukum.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KRIMSUS86.COM berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, mengedepankan verifikasi fakta, serta menjalankan fungsi pers sesuai prinsip profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pewarta: Djodi S.

Humas Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait