BATU BARA, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM, Minggu (6/9/2026) — Polemik dugaan penggantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Pakar Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Bupati, segera turun tangan untuk memastikan proses pergantian kepengurusan kelompok tani dilakukan sesuai mekanisme, transparan, serta melibatkan seluruh anggota kelompok tani.
Menurutnya, pergantian ketua maupun pengurus kelompok tani tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Terlebih apabila terdapat dugaan kepentingan politik atau kedekatan dengan pihak tertentu yang melatarbelakangi perubahan kepengurusan tersebut.
“Jangan salah kaprah, apalagi sembarangan mengganti pengurus kelompok tani yang lama dengan yang baru tanpa melalui prosedur musyawarah bersama seluruh anggota kelompok tani. Jangan sampai pergantian pengurus ditunggangi kepentingan politik atau hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas Prof. Sutan saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan, kelompok tani pada prinsipnya merupakan wadah para petani untuk meningkatkan kesejahteraan, memperoleh pembinaan, serta mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah di bidang pertanian.
Karena itu, apabila terdapat perubahan ketua atau struktur kepengurusan, proses tersebut dinilai perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan anggota kelompok melalui musyawarah.
“Kalau memang ketua lama dianggap perlu diganti, tanyakan kepada seluruh anggota kelompok. Lakukan musyawarah secara terbuka. Jangan tiba-tiba muncul kepengurusan baru sementara anggota kelompok sendiri tidak pernah diajak bermusyawarah,” ujarnya.
Petugas Pertanian Diminta Aktif Membina
Prof. Sutan juga menyoroti peran petugas pertanian di tingkat lapangan. Menurutnya, petugas pertanian semestinya menjadi pembina sekaligus fasilitator bagi kelompok tani.
Ia meminta aparatur terkait tidak membiarkan persoalan kepengurusan berkembang menjadi konflik internal yang berpotensi merugikan para petani.
“Petugas lapangan pertanian harus hadir membantu petani. Jangan sampai petani justru sibuk berkonflik soal kepengurusan, sementara persoalan pupuk, bantuan pemerintah dan pembiayaan usaha tani tidak tertangani,” katanya.
Selain persoalan kepengurusan, Prof. Sutan mendorong petugas pertanian membantu petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut pentingnya pendampingan kepada kelompok tani dalam mengakses pembiayaan usaha pertanian, termasuk informasi mengenai fasilitas kredit dari lembaga perbankan seperti BRI maupun Bank Sumut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bupati Diminta Memastikan Prosedur Berjalan
Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta Bupati Batu Bara tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya dugaan pergantian kepengurusan kelompok tani tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pertanian benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Bupati harus bertanya kepada Kadis Pertanian. Apa dasar penggantian ketua kelompok tani tersebut? Siapa yang mengusulkan? Apakah seluruh anggota sudah bermusyawarah? Apakah ada berita acara dan administrasi yang jelas?” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan memastikan pembentukan maupun perubahan kepengurusan kembali dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Muncul Kelompok Tani “Pesanan”
Prof. Sutan juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa kelompok tani tertentu dibentuk atau kepengurusannya diganti hanya untuk mempermudah akses terhadap program bantuan pemerintah.
“Jangan sampai ada kelompok tani yang kemudian dicap sebagai kelompok ‘pesanan’. Bantuan pemerintah harus berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan politik,” tandasnya.
Ia berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap kelompok tani yang tengah menghadapi persoalan kepengurusan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan seluruh anggota kelompok tani agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Prof. Sutan menegaskan, kepentingan petani harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
“Kalau persoalan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya ketua kelompok yang diganti, tetapi seluruh anggota kelompok tani. Karena itu, saya meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin melebar,” pungkasnya.
(Red//Tim)






