GUNUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM — Pekerjaan Penanganan Long Segment Helefanikha–Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 Lanjutan dan APBD TA 2026, mendapat keluhan dari masyarakat.
Keluhan warga terutama menyangkut kondisi badan jalan yang diputus untuk kepentingan pekerjaan konstruksi di ruas Desa Hilihambawa menuju Desa Samasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pekerjaan tersebut disebut belum dilengkapi rambu pengalihan lalu lintas maupun petugas yang membantu pengguna jalan melintasi area pekerjaan.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya masyarakat yang setiap hari melintas di ruas tersebut.
“Masyarakat yang melintasi jalan tersebut tidak mendapatkan pertolongan pada saat melewati jalan yang sudah diputus. Sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga, Rabu (3/9/2026).
Selain persoalan keselamatan pengguna jalan, warga juga menyoroti material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan dwiker/gorong-gorong. Dari hasil pantauan, terdapat material batu yang oleh warga diduga merupakan batu kapur baru, bukan batu pecah sebagaimana yang diharapkan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun, dugaan mengenai kesesuaian material tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi teknis dari pihak berwenang maupun pengawas pekerjaan. Karena itu, kualitas dan jenis material semestinya dapat dipastikan berdasarkan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.
Dinas PUTR Diminta Berikan Penjelasan
Terkait keluhan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ir. Wira Agusman Halawa, ST.
Dalam keterangannya, Wira meminta agar proses konfirmasi dilakukan secara langsung di kantor bersama pihak direksi pelaksana pekerjaan.
“Konfirmasi aja di kantor bersama direksi kami, Pak. Hari Senin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses konfirmasi media dan sekaligus membuka ruang bagi pihak Dinas PUTR maupun pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan secara lebih lengkap terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Nilai Kontrak Rp2,96 Miliar
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut bernama Penanganan Long Segment Helefanikha–Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.964.792.000.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. TINUS PUTRA, sementara PPK kegiatan tercantum Ir. Wira Agusman Halawa, ST.
Adapun lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan umum, drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir, perkerasan aspal hingga pekerjaan struktur. Salah satu tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperlancar arus lalu lintas masyarakat.
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp3 miliar dan menggunakan anggaran daerah, masyarakat berharap pelaksanaan proyek dilakukan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan pengamanan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Warga juga meminta agar pihak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli bersama kontraktor segera memasang rambu-rambu keselamatan, menyediakan pengaturan atau pengalihan lalu lintas yang memadai, serta memastikan pengguna jalan tidak berada dalam kondisi yang membahayakan.
Selain itu, kualitas material yang digunakan pada pekerjaan struktur diharapkan diperiksa secara teknis agar pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Krimsus86.com masih membuka ruang bagi Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, PPK, direksi, maupun pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat.
(Sediyaman Giawa)






