Lempar Paket Sabu Saat Dicegat Polisi, Pria di Mepanga Diamankan dengan Barang Bukti 55,34 Gram

PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A, 26 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan A di wilayah Kecamatan Mepanga.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terduga pelaku diduga sempat melemparkan sebuah paket ke pekarangan rumah warga. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan barang tersebut.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Proses penggeledahan dan penyitaan turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk di wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok serta menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

(Nofli)

Pos terkait