MODAL NGAKU PETUGAS LEASING, PRIA DI TAPTENG DITANGKAP POLISI USAI RAMPAS MOTOR WARGA

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM, Minggu, 6 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan dengan modus mengaku sebagai petugas leasing.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga. Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian AP, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ikhsan Batubara (38) pada Minggu (30/8/2026).

Peristiwa perampasan terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat kejadian, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban sedang dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam tiba-tiba menghadang sepeda motor tersebut. Beberapa orang kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai petugas leasing FIF yang hendak melakukan penarikan kendaraan.

Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas maupun dokumen legalitas resmi, orang-orang tersebut disebut tidak dapat memperlihatkannya.

“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” ujar IPTU Dian AP.

Selanjutnya, Syamsuman diduga dipaksa masuk ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Merasa terancam, Syamsuman kemudian meminta diturunkan di pinggir jalan. Ia selanjutnya pulang menggunakan angkutan umum dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AL alias UL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas IPTU Dian AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh rekan-rekan AL ke luar daerah.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).

Sepeda motor milik korban selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Saat ini, AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas leasing, khususnya ketika melakukan penarikan kendaraan. Masyarakat diharapkan meminta identitas, surat tugas, serta dokumen resmi sebelum menyerahkan kendaraan.

(Arzaq Khair)

Pos terkait