JAKARTA | KRIMSUS86.COM, 9 AGUSTUS 2026 — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LLB., LLM., Ph.D., mendorong penguatan pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bagi generasi muda yang ingin menekuni profesi advokat dan pengacara.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID, yang disiapkan sebagai wadah pendidikan, pembekalan, dan peningkatan kompetensi bagi calon-calon advokat, pengacara maupun paralegal.
Program ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. PAMID juga menyampaikan kesempatan bagi calon peserta dari luar kota untuk mengajukan berkas dan membentuk atau menjadi bagian dari DPW maupun DPD PAMID sesuai ketentuan organisasi.
Prof. Sutan Nasomal menilai pendidikan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman teori, tetapi harus dibarengi dengan pembekalan keterampilan, pengalaman praktik, magang, serta pemahaman mengenai tanggung jawab profesi hukum.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, integritas, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.”
Pendidikan, Magang dan Pembekalan Advokat
Melalui program Rumah Hukum, PAMID mencantumkan sejumlah kegiatan pendidikan dan pembekalan, antara lain Pendidikan Pengacara Perkumpulan, Kursus Advokat Pengacara, Pendidikan Paralegal, serta program magang bagi calon-calon advokat.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta memperoleh pengalaman dan pembekalan sebelum melanjutkan tahapan yang dipersyaratkan dalam proses menuju profesi advokat.
Dalam materi publikasi PAMID juga dicantumkan program pendidikan yang berkaitan dengan IPA, PKA hingga BAS, dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dikonfirmasi langsung kepada penyelenggara.
PAMID mencantumkan kuota peserta yang terbatas sebanyak 150 orang.
Rumah Hukum Sekaligus Ruang Literasi Masyarakat
Selain pendidikan advokat, Rumah Hukum PAMID juga membawa konsep pendidikan dan literasi masyarakat.
Sejumlah program yang diperkenalkan antara lain Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, pendidikan PAUD, Paket A, Paket B, Paket C, serta kegiatan jurnalistik.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan hak-hak masyarakat.
“Pengembangan pendidikan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat. Karena itu, pendidikan dan pendampingan menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang memahami hukum,” demikian gagasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam materi program PAMID.
Bersinergi dengan Layanan Bantuan Hukum
Dalam materi program, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan tersebut mencakup informasi dan pendampingan terkait berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa waris, persoalan perburuhan dan sipil, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Menurut Prof. Sutan, keberadaan layanan pendampingan hukum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbuka bagi Calon Advokat dari Berbagai Daerah
PAMID melalui program tersebut menyatakan menerima calon-calon advokat dan pengacara untuk mengikuti pendidikan serta pemagangan.
Bagi calon peserta dari luar kota, PAMID juga membuka kesempatan untuk mengirimkan surat dan berkas sebagai bagian dari proses pengajuan DPW/DPD PAMID.
Alamat pengiriman berkas yang dicantumkan dalam materi publikasi adalah:
PAMID – Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat
Untuk informasi lebih lanjut, PAMID mencantumkan kontak WhatsApp khusus:
0877-1902-1960
Seluruh calon peserta disarankan terlebih dahulu memperoleh informasi resmi dari pihak penyelenggara mengenai persyaratan, jadwal pendidikan, kurikulum, mekanisme pemagangan, tahapan pendidikan, biaya, serta ketentuan administrasi lainnya sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
Lokasi Program Rumah Hukum
Dalam materi publikasi, program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di:
Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang turut tercantum dalam materi program menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, termasuk pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.
Lokasi PKBM tersebut tercantum di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dengan berbagai program tersebut, PAMID berupaya mengembangkan pendidikan hukum, literasi, dan keterampilan masyarakat melalui pendekatan pendidikan serta pembekalan yang terarah.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal selaku Ketua Umum PAMID berharap keberadaan program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan dan informasi hukum.
PAMID — Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) mengajak calon-calon advokat dan masyarakat yang berminat mengikuti program untuk memperoleh informasi resmi terlebih dahulu melalui kontak yang telah dicantumkan sebelum mengikuti seluruh tahapan pendidikan dan pemagangan.
Ttd.
Ketua Umum PAMID
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LLB., LLM., Ph.D.
(Red//tim)






