BOGOR – KRIMSUS86.COM ,Kasus keracunan yang menimpa lebih dari 100 siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat perhatian serius dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, program MBG pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, termasuk di wilayah pegunungan, pedalaman, dan daerah terpencil. Namun, pelaksanaan program tersebut harus mengutamakan kualitas makanan, standar keamanan pangan, serta keselamatan para penerima manfaat.
“Program MBG harus kita akui memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Akan tetapi, jangan sampai ada pihak yang justru mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kualitas bahan makanan dan keselamatan anak-anak. Apabila ditemukan makanan tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan, persoalan ini harus diusut secara hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler pada 21 Oktober 2026. Saat itu, ia berada di kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta.
Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Transparan
Prof. Sutan Nasomal menilai, peristiwa keracunan yang melibatkan banyak siswa tidak boleh berhenti pada penanganan medis maupun evaluasi administratif semata. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab keracunan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan MBG, termasuk pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Presiden harus mendorong agar kasus ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif. Penetapan tersangka, penangkapan, maupun penjatuhan hukuman harus mengikuti prosedur hukum serta kewenangan aparat yang berwenang.
Keselamatan Siswa Harus Menjadi Prioritas
Dalam peristiwa yang terjadi di SMPN 2 Cisarua, lebih dari 100 siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penanganan medis terhadap para siswa yang terdampak.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, disebut turun langsung ke Rumah Sakit Paru (RSPG) untuk memastikan para siswa memperoleh penanganan medis dengan cepat dan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, disertai langkah konkret untuk memastikan penyebab kejadian terungkap dan peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa keracunan terjadi akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan atau adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta agar hak para korban diperhatikan, termasuk biaya pengobatan dan perawatan serta kemungkinan kerugian material maupun imaterial yang dapat dituntut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan Berhenti pada Pencabutan Izin
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan pemerintah bahwa penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG tidak cukup hanya dengan evaluasi atau pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua hal yang berbeda. Apabila terdapat bukti tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Ini menyangkut keselamatan manusia, terlebih anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat. Pemerintah harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta serta bukti. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang tanpa ada evaluasi mendasar,” tegasnya.
Ia turut meminta pemerintah daerah, kementerian terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap dapur SPPG, mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan tempat pengolahan, kompetensi petugas, hingga standar penyimpanan dan distribusi makanan.
Evaluasi Program MBG Secara Menyeluruh
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menilai kejadian keracunan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG secara menyeluruh, termasuk sistem pengawasan, mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawaban pengelola.
Ia menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap setiap dugaan penyimpangan, baik yang berkaitan dengan keamanan pangan maupun tata kelola anggaran, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.
Menurutnya, program yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Manfaat program tidak boleh dikorbankan oleh praktik yang mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok.
Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Koordinasi dengan instansi pengawas dan aparat penegak hukum, menurutnya, diperlukan untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih luas.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Kita mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi rakyat, tetapi pelaksanaannya wajib memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh mengorbankan anak-anak sekolah,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.






