Krimsus86.com Simalungun — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di Cafe Pondok Melati, Kecamatan Siantar.
Seorang pelaku berinisial Aditya Fauzi Hutagalung (19) berhasil diamankan hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 06.20 WIB di Cafe Pondok Melati milik korban Basmin Sianipar (60). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang dalam kondisi terbuka dengan menggunakan ember cat sebagai alat bantu untuk memanjat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.000.000,-.
Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, B. Situngkir, untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel, serta ember cat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Arzaq Khair//red)






