POLRES TAPTENG AMANKAN PRIA TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN, PENGANCAMAN, DAN PENGRUSAKAN DI SITAHUIS

TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga serta pengancaman dan pengrusakan terhadap seorang sopir truk di wilayah Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Pandu Ritonga serta pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Deprianto Panjaitan dan diterima pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2026).

Berita Lainnya

“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana.

DIDUGA ANIAYA WARGA DI TAPian NAULI

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian pertama bermula ketika PH mendatangi Pandu Ritonga yang sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan Lingkungan III Mungkur. Terduga pelaku kemudian diduga meninju pipi kiri korban.

Saat korban berusaha menghindar, pelaku disebut menarik baju korban hingga robek dan kembali melakukan pemukulan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku juga diduga membawa sepeda motor milik korban dan berupaya menabraknya. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mengusir pelaku.

SOPIR TRUK DIDUGA DIANCAM DAN KENDARAANNYA DIRUSAK

Pada hari yang sama, dugaan tindak pidana lainnya terjadi di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis.

Seorang sopir truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT, Deprianto Panjaitan, diduga menjadi korban pengancaman dan pengrusakan oleh PH.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, terduga pelaku menghentikan truk secara paksa dan menuduh pengemudi membawa narkotika jenis sabu-sabu. Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku diduga memanjat bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000. Terduga pelaku juga disebut melontarkan ancaman sambil menunjuk korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

TERSANGKA DITAHAN, PERKARA DIPROSES LEBIH LANJUT

Setelah menerima laporan dan pengaduan dari para korban, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut hingga menetapkan PH sebagai tersangka.

Kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terkait dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap truk, kepolisian disebut merencanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Status tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Arzaq Khair

Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait