Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Pencurian Ponsel, Residivis Diamankan

KRIMSUS86.COM TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial RH alias Black (47), warga Kelurahan Aek Tolang Induk.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian AP, menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.

Berita Lainnya

Kronologi Kejadian

Kasus pertama terjadi pada Kamis (9/4) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, dengan korban Lander Parhusip (64).

Korban saat itu tengah beristirahat dan meletakkan ponsel miliknya di atas meja sebelum tertidur. Saat terbangun, ponsel tersebut telah hilang. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, tersangka diketahui membawa kabur barang tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Arifin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Selasa (14/4).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR di wilayah Pandan. Petugas kemudian mengamankan RR beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan satu unit ponsel lain yang juga diduga hasil tindak kejahatan. Ponsel tersebut merupakan hasil pencurian kedua yang dilakukan tersangka pada Sabtu (11/4) di sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk.

Korban kedua diketahui bernama Rahmat Rasid Simatupang (49), seorang nelayan. Korban menyadari kehilangan ponselnya saat bangun tidur, dan berdasarkan keterangan saksi, tersangka terlihat masuk ke dalam rumah korban.

Setelah dilakukan konfirmasi terhadap barang bukti, korban membenarkan bahwa ponsel tersebut adalah miliknya dan selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Tapanuli Tengah.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit ponsel Xiaomi Redmi 15 warna silver

1 unit ponsel Oppo A58 warna hitam bersinar

Saat ini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian

Penulis: Arzaq Khair

Kaperwil Sumut

Pos terkait