Sumbawa Besar, NTB Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram netto di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, BNNK, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 859,65 gram netto. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum bahwa barang bukti harus segera dimusnahkan,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut. Diketahui, pelaku merupakan seorang pelajar asal Kabupaten Dompu.
“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam peredaran narkoba ini. Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ketua DPRD, Kajari Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Bapas, Kepala BNNK, dan sejumlah pejabat lainnya sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.
Polres Sumbawa menegaskan akan terus konsisten dan serius dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Hps)






