Krimsus86.com Sigi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram, satu pucuk senjata api rakitan, serta tujuh butir amunisi, pada Kamis (23/4/2026).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. menyampaikan pada Jumat (1/5/2026) di Mapolres Sigi, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (44) di kediamannya di Desa Pandere. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Chandra.
Saat ini tersangka SD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal telah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Nofli//red )






