Polres Sigi Amankan Pemuda Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Watunonju

Krimsus86.com Sigi, 28 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., dalam keterangannya pada Senin (24/4/2026) di Mapolres Sigi menyampaikan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram.

Berita Lainnya

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Iptu Chandra.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan.

“Pada Rabu sore, 15 April 2026, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RS di kediamannya di Desa Watunonju beserta barang bukti,” jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” tutup Iptu Chandra.(Nofli / Red)

Pos terkait