WARGA KOLEANG DAN LSM GENPAR TUNTUT PENUTUPAN PETERNAKAN DI CIKIDUNG, SATPOL PP PASANG PPNS DAN HENTIKAN KEGIATAN SEMENTARA

BOGOR, KRIMSUS86.COM — Ratusan warga Desa Koleang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar menggelar aksi menyampaikan tuntutan penutupan terhadap perusahaan peternakan yang beroperasi di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Kabupaten Bogor, Selasa (29/9/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh keresahan warga terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dan perizinan perusahaan. Massa juga menyoroti dugaan kelalaian pengelola yang disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan dari pihak berwenang maupun pemerintah desa.

Berita Lainnya

Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, mengatakan tuntutan masyarakat disampaikan karena adanya dugaan persoalan dalam dokumen perizinan perusahaan.

“Kami turun ke jalan karena ada dugaan ketidaksempurnaan izin, mulai dari izin dasar hingga izin prinsip. Diduga terjadi manipulasi data. Sudah berkali-kali Kepala Desa mengundang pemilik peternakan, tetapi tidak pernah hadir. Kekecewaan masyarakat sudah memuncak. Kami menuntut perusahaan ini ditutup dan tidak beroperasi lagi.”

Menanggapi aksi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan di lokasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP ditempatkan di lokasi dan kegiatan peternakan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan serta evaluasi perizinan selesai dilakukan.

Koordinator PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Agung, membenarkan adanya temuan ketidaksesuaian dalam evaluasi dokumen perizinan.

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data perizinan. Selain itu, lokasi ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini kegiatan dihentikan sementara. Pihak perusahaan akan dipanggil untuk pertanggungjawaban lebih lanjut.”

Sementara itu, Kepala Desa Koleang, Abdul Rohman atau yang akrab disapa Jaro Adung, menyampaikan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah menunggu pihak perusahaan untuk memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.

“Saya sendiri sudah lama menunggu perusahaan mengurus izin lingkungan, namun hingga kini belum terpenuhi. Ini murni kekecewaan warga yang sudah tidak sabar.”

Dengan adanya penghentian sementara tersebut, aktivitas peternakan di lokasi kini berada dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Perusahaan juga akan dipanggil Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi dan memenuhi proses pemeriksaan terkait administrasi serta perizinannya.

Adapun kondisi sementara di lapangan, kegiatan peternakan dihentikan, PPNS Satpol PP ditempatkan di lokasi, dan pihak perusahaan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat Desa Koleang berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memberikan keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(yn//red)

Pos terkait