Polres Banggai Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Luwuk Timur

Krimsus86.com Banggai, 28 April 2026 — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias Moyo (46), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di wilayah Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Minggu malam (26/4/2026), setelah sebelumnya melarikan diri selama kurang lebih 12 hari.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Saat kejadian, korban yang berusia 4 tahun berada di kamar indekos pelaku.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di wilayah Desa Kayutanyo dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Banggai mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.(Nofli /Red)

Pos terkait