Polres Sibolga Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026, Sepuluh Tersangka Diamankan

Sibolga Krimsus86.com, 3 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Sibolga, Rabu (3/6/2026) pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., serta Plt Kasi Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi H. Sitanggang.

Berita Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba menjelaskan, dari enam kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas dua Target Operasi (TO) Tempat, dua TO Orang, dan dua kasus Non TO. Dengan capaian tersebut, target Operasi Antik Toba 2026 yang dibebankan kepada Polres Sibolga berhasil direalisasikan secara penuh.

“Dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP A.M. Purba.

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,19 gram, uang tunai sebesar Rp781.000, empat unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengedar, penjual hingga kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

(Arzaq Khair)

Pos terkait