Polres Jeneponto Back Up Jatanras Polrestabes Makassar, Pelaku Pencurian Kabel Tower Indosat Berhasil Ditangkap

JENEPONTO – KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto memberikan dukungan (back up) kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel tower jaringan Indosat. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Muh. Afrialam terkait dugaan pencurian kabel tower yang terjadi pada 1 April 2026 di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa personel Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala, S.H., dalam proses pencarian pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, Muliadi Bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, sedang berada di rumah keluarganya di Lingkungan Ci’nong. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Muliadi mengakui melakukan aksi pencurian bersama istrinya, Nasria, serta dua rekannya yang dikenal dengan nama Anugrah dan Aco. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam pencurian aki dan kabel tower di sejumlah wilayah kabupaten lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sekaligus perusakan fasilitas BTS jaringan Indosat di Desa Punagaya. Para pelaku diduga memotong dan membawa kabur enam gulungan kabel RRU, enam gulungan kabel optik, serta kabel AC sepanjang tujuh meter. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Setelah berhasil diamankan, Muliadi langsung diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala, namun berhasil melarikan diri.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479s Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kabel tower tersebut.

(Andi//Red)

Pos terkait