Ketum PWDPI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Insan Pers

JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan kecaman atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan awak media.

Menurut M. Nurullah RS, ucapan yang menyebut wartawan “tidak ada otak” merupakan bentuk komunikasi yang tidak beretika dan dinilai telah melukai kehormatan profesi pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Lainnya

“Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, menjawab dengan kalimat yang merendahkan merupakan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pers,” ujar M. Nurullah RS dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina ataupun merendahkan profesi lain, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyoroti pernyataan tersebut, Ketua Umum PWDPI juga menanggapi pernyataan Hotman Paris yang mengkritik proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyampaian pendapat mengenai proses hukum seharusnya dilakukan secara proporsional dan berdasarkan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai bahwa setiap proses penegakan hukum memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dihormati, sehingga penyampaian kritik hendaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Atas dasar itu, DPP PWDPI meminta agar Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataannya telah menimbulkan keresahan dan dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Sebagai tokoh hukum, sudah sepatutnya memberikan teladan melalui penyampaian pendapat yang santun, argumentatif, dan menghormati profesi lain. Perbedaan pandangan hendaknya disampaikan dengan etika, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi pers maupun aparat penegak hukum,” tutup M. Nurullah RS.

Sumber: Humas DPP PWDPI

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait