DAIRI |Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Dairi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial WG untuk menutupi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp297 juta.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026) menjelaskan bahwa tersangka WG sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tidak dikenal di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Dalam laporannya, WG mengaku mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp297 juta yang disimpan dalam tas bersama laptop serta telepon genggam miliknya. Ia juga melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga lainnya, seperti buku tabungan, dompet berisi uang tunai, dokumen pribadi, hingga perhiasan emas dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp343,49 juta.
Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan Sat Reskrim Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan korban. Petugas menemukan bercak darah pada sebuah batu di lokasi kejadian dan berhasil menemukan tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun yang masih berisi laptop serta beberapa telepon genggam.
Selain itu, hasil penelusuran transaksi perbankan menunjukkan bahwa uang yang disebut hilang akibat pembegalan ternyata telah ditransfer ke beberapa rekening milik WG. Dana tersebut diketahui berasal dari perusahaan tempatnya bekerja dan sedianya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut tidak dirampok, melainkan digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Otniel Siahaan.
Tersangka kemudian mengakui bahwa dana perusahaan tersebut telah habis digunakan untuk membeli voucher judi dan bermain judi online melalui platform yang dikenalnya melalui media sosial. Ia berharap dapat memperoleh keuntungan besar untuk mengembalikan uang perusahaan, namun justru mengalami kerugian hingga seluruh uang tersebut habis.
Kapolres menjelaskan, setelah menyadari uang perusahaan telah habis, tersangka berniat pulang ke rumah orang tuanya. Dalam perjalanan, ia mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah gubuk yang menyebabkan sepeda motornya rusak dan dirinya mengalami luka di bagian wajah.
Dari kondisi tersebut, muncul niat tersangka untuk merekayasa peristiwa pembegalan agar perbuatannya tidak terungkap. Bahkan, tersangka mengaku sengaja memukul wajahnya menggunakan kayu untuk memperkuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban tindak kriminal.
Atas perbuatannya, WG kini telah ditahan di Polres Dairi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Dairi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat menimbulkan kerugian besar dan berdampak pada kehidupan pribadi maupun lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa judi online dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat karena risikonya sangat besar,” tegas Kapolres.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Waka Polres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson M. Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan.
(Arzaq Khair)






