Diduga Tak Pasang Plang Izin Praktik, Perawat di Way Seputih Klarifikasi Miliki Izin Resmi

Lampung Tengah | Krimsus86.com

Seorang perawat berinisial MDK yang bertugas di Puskesmas Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai praktik pelayanan kesehatan yang dijalankannya di kediaman yang berada di Kampung Sangga Buana (SB 12), Kecamatan Way Seputih.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, ditemukan adanya aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, di lokasi tersebut tidak terlihat papan atau plang informasi yang menunjukkan izin praktik sebagaimana lazimnya tempat pelayanan kesehatan mandiri.

Sejumlah warga setempat mengaku mengenal sosok MDK sebagai tenaga kesehatan yang membuka layanan pengobatan di wilayah tersebut.

“Ada Pak Mantri yang buka pengobatan di sini. Saya juga pernah berobat ke sana. Namanya Pak MDK,” ujar salah seorang warga kepada tim media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada MDK. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertugas sejak tahun 2019 dan saat ini bekerja di Puskesmas Way Seputih.

“Saya PNS sejak tahun 2019 dan bertugas di Puskesmas Way Seputih. Untuk izin praktik saya ada. Terkait tidak dipasangnya plang izin praktik, karena lokasi ini masih rumah kontrakan dan bukan milik pribadi saya,” jelas MDK saat ditemui tim media.

Meski demikian, keberadaan izin praktik serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian publik. Sesuai regulasi yang berlaku, tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan operasional yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek transparansi informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait, seperti pihak Puskesmas, pemerintah kecamatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dapat melakukan verifikasi dan pembinaan guna memastikan seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, MDK menegaskan bahwa dirinya telah memiliki izin praktik dan siap memenuhi ketentuan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bersambung.

(Kairul Anam)

Pos terkait